Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Akan Inventarisir Pengusaha Galian C yang Ajukan Perizinan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 08 Maret 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menginventarisir pengusaha galian C yang mengajukan perizinan. 

Hal ini menyeruak ketika sopir material galian C menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kotim, akibat penutupan aktivitas galian C, Rabu, 8 Maret 2023.

Penghentian aktivitas ini lantaran sejumlah pengusaha belum mengantongi izin akibat perubahan regulasi perizinan yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

"Bupati meminta seluruh pengusaha yang mengajukan perijinan diiventarisir," kata Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rodi Kamislam, Rabu, 8 Maret 2023.

Bupati Kotim akan melakukan rapat khusus fokopimda berkaitan aspirasi masyarakat tentang galian C dan akan segera bertemu gubernur karena perizinan Galian C sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah. 

"Perubahan regulasi galian c sudah lama di rubah. Kesulitan perijinan ini terjadi di seluruh indonesia. Jika penerbitan ada di bupati maka RDP ini tidak akan terjadi," tutur Rodi. 

Ia menjelaskan langkah pengajuan perizinan galian C, pemohon perizinan memohon rekomendasi wilayah pertambangan ke Bupati selanjutnya Bupati meminta rekomendasi PUPR. 

"Di sana nanti digodog apakah tumpang tindih dengan kawasan lain, apakah kawasan hutan atau konserfasi," bebernya. 

Selanjutnya pemohon akan bawa ke ESDM provinsi dan apabila mengalami kesulitan akan dipandu PTSP. 

"Saya tidak menampik aturan ini dengan alasan apapun UU ini dibikin DPR kami hanya eksekutor jadi kami jalankan itu. Jika tidak jalankan kami akan kena semprit jadi terperiksa," demikian Rodi. (DEWI PATMALASARI/H) 

Berita Terbaru