Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minimarket Sentuh Kawasan Pelosok, Dewan Minta Pemkab Kotim Perhatikan Pedagang Kecil Saat Terbitkan Perizinan

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 10 Maret 2023 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah memerhatikan pedagang kecil saat menerbitkan perizinan minimarket. 

"Di Parenggean sudah ada 3 minimarket, bahkan saya dengar infonya akan ada penambahan lagi," kata Hendra Sia, Kamis, 9 Maret 2023.

Hal ini ia utarakan saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait perizinan retail modern menyalahi aturan Perda, Kamis, 9 Maret 2023.

Menilik kepada Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 6, penyelenggaraan toko modern wajib mempertimbangkan beberapa hal salah satunya kondisi sosial masyarakat dan keberadaan pasar tradisional, usaha kecil, dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan.

Di wilayah terpencil seperti Parenggean, terdapat banyak warung masyarakat yang keberadaannya terancam tutup karena mini market telah menyentuh wilayahnya. 

"Kalau misal di kota kita lihat di Jemaras. Dulu kalau kita lewat sana banyak warung, tapi setelah ada alfamart mereka tutup hilanglah warung-warung itu," bebernya. 

Ia menambahkan, keberadaan minimarket memberikan dampak terhadap warung pada radius 300 meter menjadikan lapak mata pencaharian masyarakat tutup.

"Banyangkan mereka biasanya jualan dapat Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu, lalu berdiri minimarket di sebelahnya habisalah mereka. Saran saya kita harus mengevaluasi ulang keberadaan toko modern ini," demikian Hendra. (DEWI PATMALASARI/H) 

Berita Terbaru