Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Pelawan Harapkan Kehadiran Bank BRI Sabarang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2023 - 21:04 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang  - Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur kembali menggelar sidang perkara perdata perlawanan yang dilakukan pihak H Irawan Cs atas eksekusi tanah yang berlokasi di Kelurahan Tamiang Layang dengan terlawan Mariate Nyahan T Unting, Kamis, 8 Maret 2023.

Sidang dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi dengan didampingi anggota Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu.

Saat diwawancarai usai sidang, Mahdianur selaku kuasa hukum H Irawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti proses sidang yang kedua dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak, yang mana berkas kedua bela pihak dinyatakan telah lengkap.

Namun dia menyayangkan persidangan kali ini tidak dihadiri oleh pihak Kelurahan Tamiang Layang dan BRI Unit Sabarang Tamiang Layang

"Seharusnya pihak BRI aktif hadir dalam perkara ini karena menyangkut aset yang akan dieksekusi yang menjadi agunan di BRI," ujar Mahdianur.

Menurutnya, kehadiran pihak BRI dalam persidangan bersifat penting karena terkait hak-hak BRI atas tanah yang disengketakan. Selain itu dengan menghadiri persidangan BRI dapat membantu mengungkap fakta dan data.

"Apakah mereka ini mengajukan kredit di Bank BRI sebelum adanya gugatan atau sesudah adanya gugatan Ini juga perlu dibuktikan oleh Bank BRI," ucap Mahdianur.

Ia meminta agar  semua pihak bisa profesional dalam menjalankan proses dan tahapan persidangan.

"Apakah bisa disita atau dieksekusi yang menjadi hak orang lain, harusnya ini dari pihak mereka (Bank BRI) yang mengajukan sebagai pihak ketiga yang mempunyai hak diatas objek sengketa itu," tegas Mahdianur.

Diketahui, dalam persidangan Ketua Majelis Hakim menegaskan akan memberikan panggilan terakhir yang disertai peringatan. Jika pihak kelurahan dan BRI tidak menghadiri persidangan berikut maka mereka tidak akan disertakan lagi dalam persidangan selanjutnya.

Berita Terbaru