Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Irwan Budianur Akan Mengajukan Pembelaan

  • Oleh Apriando
  • 10 Maret 2023 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anwar Sanusi, penasihat hukum terdakwa Irwan Budianur mengatakan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kita masih punya kesempatan untuk mengupayakan pleidoi, di dalam pleidoi ada beberapa tuntutan yang dilakukan oleh jaksa, kita merasa bahwa itu tidak benar, kami siapkan mudah-mudahan bisa selesai minggu depan,” katanya, Jumat, 10 Maret 2023

Sementara itu, terdakwa Irwan Budianur membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengungkapkan dirinya bukan sebagai pelaksana proyek pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai tersebut.

“Kita bukan sebagai pelaksana, hanya sebatas membantu proses karena uang dari Kementerian, dalam waktu hanya 3 bulan itu belum turun dari Kementerian, maka kami menyupport terlebih dulu, kami lah memback up masalah tim USB tersebut sampai berdiri selesai, baru dibayarkan oleh kementerian, bukan kami ini sebagai tim pelaksana,” bantah Irwan

Sebelumnya, terdakwa Irwan Budianur dan Jainuri yang saat itu selaku Ketua Tim Pendiri dituntut masing-masing pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250.000.000 dengan subsider pidana kurungan tiga bulan atas dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai, Kotawaringin Barat.

Dalam persidangan, Jaksa menuntut Irwan Budianur untuk membayar uang penggganti sebesar Rp773.852.058 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.

Irwan yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 didakwa atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama dengan terdakwa Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017. Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa adalah sebesar Rp793.832.058. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru