Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 13 Maret 2023 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria paruh baya berinisial S (56) tega mencabuli bocah berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat, 24 Februari 2023. Kemarin.

Awalnya korban yang saat itu sedang bermain bersama anak pelaku di dalam kamar rumah pelaku. Tiba-tiba disetubuhi oleh pelaku dengan cara di cekoki film dewasa oleh pelaku lalu pelaku melapas pakaian korban.

"Saat itu korban ini masih bermain dengan anaknya (pelaku) didalam kamarnya. Lalu anak pelaku ini keluar kamar dan pelaku masuk kedalam kamar dan pintu kamar dikunci oleh pelaku," kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto, Senin 13, Maret 2023.

Aksi bejat pria paruh baya tersebut, baru diketahui oleh orang tua korban pada saat melihat tingkah laku korban yang tidak biasa dan mengeluh sakit dibagian alat kelamin korba.

"Korban saat itu mengeluh sakit di kelaminnya. Dan orang tua korban bertanya kepada korban apa yang dilakukan pada saat dirumah pelaku. Hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," beber Beno.

Setelah korban mengaku, orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dan pelaku saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat menerima laporan dan melakukan visum terhadap korban. Kami langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih berada di rumahnya," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya palaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT/R)

Berita Terbaru