Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir 1,1 Kg Sabu yang Dapat Upah Buaya Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 15 Maret 2023 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deny Primasta alias Deny dengan pidana penjara selama 20 tahun atas kasus narkotika jenis sabu.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

"Dituntut pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp. 2 Miliar subsider 3  bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Purwoko sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 15 Maret 2023.

Terdakwa ditangkap pada hari Minggu, 13 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Temanggung Kanyapi I Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Terdakwa melakukan aksi tersebut pada bulan November 2022  setelah dihubungi oleh seseorang bernama Buaya (DPO) pada tanggal 4 November 2022 sekitar jam 17.00 WIB yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut berhasil diambil oleh terdakwa dari sebuah tempat di Jalan Kecipir, Kelurahan Panarung, Palangka Raya. Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi beberapa bagian dan menjualnya. Pada saat penangkapan, terdakwa sedang menunggu perintah selanjutnya dari buaya (DPO).

Saat menggeledah tempat tinggal Deny, polisi  menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, dan ponsel.

Kepada polisi, Deny mengaku dari penjualan sabu tersebut dia akan mendapatkan upah Rp30 juta dari buaya. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru