Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Posting Jual Motor Hasil Curian di Facebook, Pria di Kobar Ini Ditangkap Polisi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Maret 2023 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial EW, warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap Satreskrim Polres Kobar setelah memposting motor di facebook untuk dijual. Penangkapan itu karena motor tersebut merupakan hasil curian.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka ini menerima gadaian motor dari tersangka pencurian, kemudian berniat menjualnya dengan cara memposting di facebook.

"Jadi, satu hari setelah tersangka menerima gadai berupa motor dengan uang Rp 300 ribu, lalu ia berniat menjual dengan di posting di facebook untuk mendapat keuntungan yang besar," kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis, 16 Maret 2023.

Di facebook milik tersangka ini, motor hasil curian dengan jenis Supra X 125 dijual seharga Rp3.500.000. Belum sempat terjual, pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar.

"Jadi, tersangka ini terjerat kasus sebagai penadah, dan kita amankan karena ada bukti memposting hendak menjual motor hasil curian," jelasnya.

Bayu Wicaksono melanjutkan, seharusnya, tersangka ini patut menduga asal muasal kendaraan yang digadaikan kepadanya. Mulai dari surat menyurat dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka EW dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Diketahui, bahwa tersangka ini menerima gadai motor dari tersangka PJ yakni pelaku begal yang juga telah diamankan Polres Kobar. (DANANG/Y)

Berita Terbaru