Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Palangka Raya: Pengurangan Jam Kerja ASN Jangan Ganggu Layanan Publik

  • Oleh Hendri
  • 24 Maret 2023 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengingatkan bahwa pengurangan jam kerja selama Ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya harus tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja jangan sampai ganggu layanan publik," katanya, Jumat, 24 Maret 2023.

Politisi PAN itu mengatakan, selama ramadan ini masih banyak kebutuhan masyarakat yang harus dilayani. Masyarakat tetap akan ke kantor dinas meminta pelayanan sesuai kebutuhannya. Untuk itu diperlukan peran pegawai pemerintah yang profesional meskipun sedang ibadah puasa.

"Terkait pengurangan jam kerja bagi ASN atau artinya kantor tutup lebih cepat itu tidak ada masalah asalkan pelayanan yang diberikan optimal. Jangan karena berpuasa lantas berkurang juga semangat melayani," tuturnya.

Diketahui, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, khususnya PNS dan pegawai non ASN pelaksanaan jam kerja pegawai mengalami perubahan sementara selama Ramadan 1444 H ini.

Penyesuaian jam kerja berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan di lingkungan pemerintahan.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu dengan menerbitkan aturan turunan Nomor 870/166/BKPSDM/III/2023 tentang pengaturan jam kerja selama ramadan. (HENDRI/H)

Berita Terbaru