Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim Sebut Pertambangan Non Logam Ilegal Tetap Ditarik Pajak

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 28 Maret 2023 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut pertambangan non logam tidak berizin tetap ditarik pajak.

"Untuk pertambangan mineral non logam nanti yang tidak mempunyai izin tetap kita tarik pajaknya," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurutnya, segala sesuatu yang diambil dari kandungan bumi wajib mengeluarkan pajak maksimal sebesar 20 persen sesuai aturan perundang-undangan. 

"Sudah kita konsultasikan ke kementerian walaupun mereka belum mempunyai izin harus ditarik. Yang memiliki izin ditarik, yang ilegal juga ditarik," ujarnya.

Adapun peraturan tersebut sedang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama pihak eksekutif. 

Handoyo menambahkan, setelah perda itu keluar perlu kerjasama pihak eksekutif dengan lembaga hukum terkait dalam hal penggalian pajak mineral bukan logam. (DEWI PATMALASARI/J)

Berita Terbaru