Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara Pencurian Buah Sawit di Kejaksaan Negeri Barito Utara Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 31 Maret 2023 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara tindak pidana pencurian buah sawit dari Kejaksaan Negeri Barito Utara dihentikan melalui keadilan restoratif. Tersangka berinisial I diduga melanggar Pasal 362 KUHP atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

"Keadilan restoratif adalah suatu proses yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam menyelesaikan sebuah konflik dan pemulihan kembali seperti keadaan semula," kata Dodik sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dalam ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan.

Adapun perbuatan yang dilakukan tersangka I bermula pada 10 Juni 2022, memanen 10 tandan buah sawit dari pohon di kebun sawit divisi H blok N19 PT MPG Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara menggunakan alat berupa sebuah dodos milik tersangka sendiri. 

Keesokan harinya, tersangka membawa 20 tandan buah sawit yang telah ia kumpulkan ke Desa Nihan Hilir, Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara dan menjualnya ke seorang saksi dan tersangka menerima uang sebesar Rp 360.000. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru