Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tabanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan3 Terdakwa Penjual Sertifikat Tanah Palsu

  • Oleh Apriando
  • 01 April 2023 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tiga tahun terhadap Berly Primanto terdakwa pemalsuan surat tanah. 

"Dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebagaimana Informasi terhimpun. Jumat, 30 Maret 2023

Sedangan  terdakwa Abrianson dan M Sufyan dengan berkas perkara terpisah dituntut masing-masing 8 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan  terdakwa Berly Primanto mengaku sebagai pemilik tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara terdakwa M Sufyan berperan sebagai sekretaris notaris untuk meyakinkan korban bahwa surat-surat itu memiliki legalitas. Sedangkan terdakwa Abrianson berperan sebagai petugas lapangan dari BPN yang dilengkapi surat tugas palsu. 

Perkara ini bermula pada bulan November 2022 ketika ketiga terdakwa memutuskan untuk memalsukan sertifikat tanah, akta jual beli Notaris, dan Surat Tugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Berly menyuruh Sufyan membuat sertifikat palsu yang kemudian ia membuat iklan menjual tanah pada grup jual beli Facebook dengan nama Rianti Muet.

Korban tertarik dengan iklan tersebut dan menemui Berly di Jalan Lamtoro Gung Kota Palangka Raya. Berly dan Sufyan mengaku memiliki 4 bidang tanah seluas 500 meter persegi yang hendak dijual seharga Rp65 juta dan ada juga 3 bidang tanah lain yang masing-masing seluas 1.250 meter persegi dengan harga Rp100 juta.

Pada 7 Desember 2022, ketiga terdakwa datang ke rumah Hendra Setiawan di Jalan G Obos XII Kota Palangka Raya untuk menyerahkan sertifikat tersebut dan tiga AJB lainnya. Hendra berusaha memastikan keaslian SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku, namun tidak ada hasilnya. 

Untuk meyakinkan Hendra Terdakwa Abrianson menunjukkan surat palsu berupa Surat Tugas dari BPN Kota Palangka Raya nomor 67/SP-HTPT/2022 Tanggal 5 Desember 2022 yang mengaku sebagai Aby Saragih yaitu petugas dari BPN Kota Palangka Raya bagian lapangan. “Untuk tanahnya belum muncul di aplikasi. Mungkin satu atau dua bulan baru bisa muncul di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Abrianson meyakinkan korban.

Namun korban masih mencurigai keaslian SHM dan berupaya mengecek ke Kantor BPN Kota Palangka Raya pada 8 Desember 2022.

BPN menyatakan 4 buah SHM yang dijual oleh para terdakwa adalah palsu karena tidak sesuai dengan ciri dan cara penyusunan halaman maupun penyampulan dokumen asli SHM produk BPN. Tidak hanya itu, pihak Kantor Notaris juga membantah mengeluarkan AJB yang menyertai SHM tersebut.

Akibat pemalsuan surat tersebut, Korban Hendra mengalami kerugian sebesar Rp135 juta sehingga dia melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kalimantan Tengah. (APRIANDO/R)

Berita Terbaru