Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Beras di PT Pertani Divonis 4 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 April 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kepala PT Pertani Cabang Kalteng Hubertus Telajan, dan mantan Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius Kok, dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi dalam penjualan beras pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 4 April 2023.

Selain itu, keduanya juga dihukum denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1.225.375.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hubertus Telajan Telajan dan Aloysius kok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cipi Perdana mengatakan Pikir-pikir terkait dengan putusan Majelis Hakim. Sedangkan Penasihat Hukum Abdul Siddik menyatakan hal yang sama yakni Pikir-Pikir.

"Kita masih pikir-pikir, kemungkinan ada upaya untuk banding namun kami masih berkoordinasi dengan klien kami," Ujar Abdul Siddik singkat.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7 tahun penjara dan pidana denda Rp. 100 juta subsidair 2 bulan penjara. Jaksa sebelumnya juga menuntut membayar uang pengganti senilai Rp. 1.225.375.000 subsidair 6 bulan penjara.

Hubertus dan Aloysius didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras dari PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah kepada Koperasi Sunan Manyuru Pontianak pada periode tahun 2016-2017. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.225.375.000 akibat perbuatan mereka. Saat itu, Hubertus Telajan menjabat sebagai Kepala PT Pertani Cabang Kalteng dan Aloysius Kok sebagai Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru.

Sebelumnya, JPU Ananta Erwandhyaksa menyebutkan bahwa beras yang sudah dibeli sebanyak 115 ton tidak dibayarkan. Setelah dilakukan audit, ternyata ada uang sebesar Rp. 1 miliar lebih belum masuk ke kas negara, yang seharusnya diterima oleh PT Pertani sebagai penyedia beras milik BUMN. Koperasi Sunan Manyuru tidak terlibat dalam pembelian beras tersebut, tetapi diklaim namanya untuk melakukan transaksi pembelian beras. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru