Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lawan Kubu Moeldoko, DPC Partai Demokrat Barito Timur Datangi PN Tamiang Layang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 April 2023 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kamis, 6 April 2023.

Aksi yang sama juga serentak dilakukan oleh seluruh DPC Partai Demokrat se-Indonesia sebagai buntut dari peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko Cs untuk merebut Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Barito Timur, Raran, usai menyerahkan surat kepada PN Tamiang Layang mengatakan, penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) melalui PN Tamiang Layang merupakan bentuk bantahan dan perlawanan kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY terhadap Moeldoko Cs yang berupaya mengambil alih Partai Demokrat.

"Oleh sebab itu, hari ini, Kamis, 6 April 2023, kami kader beserta jajaran DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia melakukan hal yang sama yakni perlawanan terhadap Moeldoko yang akan mengambil alih Partai Demokrat dengan menyampaikan surat beserta dokumen dari Ketua Umum Partai Demokrat," jelasnya.

Raran mengungkapkan, terdapat beberapa poin  penting sebagai dasar  melakukan perlawanan kepada kubu Moeldoko Cs.

"Yang pertama, Menkumham RI bersama Menkopolkam RI menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf  Presiden (KSP) Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," paparnya.

Selanjutnya gugatan KSP Moeldoko nomor 150/G/2021/ ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021 dan banding dengan nomor perkara 135/B/2022 ditolak oleh PTUN Jakarta.

"Keempat, kasasi KSP Moeldoko juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 September 2022," lanjutnya.

Raran menegaskan, navum yang dijadikan dasar pengajuan PK oleh kubu Moeldoko bukan merupakan fakta hukum baru karena sudah pernah diajukan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi tidak berkomentar banyak terkait penyampaian surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Berita Terbaru