Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN di Lamandau Diharapkan Terus Memberikan Pelayanan Prima

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 April 2023 - 10:15 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau Hendra Lesmana berharap ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang terus melakukan perubahan budaya kerja ke arah yang positif dan produktif.

Menurut Hendra, reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah tidak dapat dipungkiri, bahwa bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman terlebih dalam era globalisasi.

“Untuk melahirkan pelayanan publik yang prima, dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat, tentunya tidak akan terjadi begitu saja,” ujar Bupati Hendra di Nanga Bulik, Rabu, 12 April 2023.

Ia mengatakan, diperlukan komitmen bersama dan sinergitas yang baik, disiplin dan perubahan pola pikir maupun perubahan budaya kerja, agar mendapatkan hasil yang maksimal.

“Diperlukan komitmen, kebersamaan, serta sinergitas semua pihak, memerlukan ikhtiar secara berkelanjutan, disiplin yang panjang, transformasi sistem, transformasi tata kelola, perubahan pola pikir dan perubahan budaya kerja, maupun mengubah kebiasaan dilayani menjadi melayani,” bebernya.

Hendra menekankan, kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik bahwa tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, mulai saat ini harus segera mengubah cara berpikir, cara merespons dan cara bekerja. Orientasinya harus hasil dan berdampak.

“Ke depan, kita harus memanfaatkan lebih banyak teknologi atau digitalisasi pelayanan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan publik, harus menjadi budaya kerja yang baru untuk dijalankan, guna mengimbangi tuntutan masyarakat, agar pelayanan publik kita semakin berkualitas,” paparnya.

Ditambahkan Hendra, hal itu karena pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih pintar, lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman, dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. (HENDI NURFALAH/H)

Berita Terbaru