Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Tangkap 14 Tersangka Narkoba

  • 15 Maret 2016 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas sudah 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga pertengahan Maret 2016.

Kapolres Gumas AKBP Pria Premos melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Janson Saragih, menyampaikan, pada Januari 2016 pihaknya menangani tiga perkara kasus narkoba dengan jumlah tersangka lima orang. Kemudian, pada Februari juga ditangani tiga perkara narkoba yang melibatkan lima tersangka.

'Pada Maret sampai tanggal 15 ini, ditangani tiga perkara narkoba, dengan tersangka empat orang. Jadi totalnya sembilan perkara, dengan 14 tersangka,' ungkap Janson, sapaan akrabnya kepada wartawan di ruang Satnarkoba Polres Gumas, Selasa (15/3/2016).

Menurut Janson, dari tangan para tersangka disita barang bukti narkoba kurang lebih 75 gram. Selain itu juga barang bukti ponsel, timbangan digital, alat penghisap sabu dan bukti pendukung lainnya.

'Jumlah barang bukti uang tunai yang kita amankan dari para tersangka sebanyak Rp41.045.000,' ungkap dia.

Dia menegaskan, untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jounto Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

'Untuk tersangka yang ditangkap pada Januari ada yang dikenakan pasal 112 ayat (1) jounto pasal 132 ayat (1). Artinya pasal 132 itu, bersama'sama melakukan pemupakatan melakukan tindak pidana,' ungkapnya.

Dia menyatakan, pihak Polres Gumas sangat serius memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba akan diproses sesuai aturan dan ketentuan berlaku. (EPRA SENTOSA/m) 

Berita Terbaru