Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mafia Tanah Masuk Meja Hijau, Didakwa Meraup keuntungan Rp 2 Miliar

  • Oleh Apriando
  • 12 April 2023 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Madi Goening Sius, terdakwa dalam perkara pemalsuan surat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 12 April 2023.

Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Agung sulistiyono, terdakwa Madi didampingi Penasihat hukumnya, Mahdianoor. 

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng terdiri atas Riwun Sriwati dan Januar Hapriansyah. Dalam dakwaan, Madi Goening Sius didakwa menggunakan surat verklaring palsu dan berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp2 miliar dari tindakannya. 

Jaksa Penuntut Umum, Januar Hapriansyah, mengatakan, terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat. 

Januar menyebut, surat verklaring yang digunakan oleh terdakwa mengandung tanda-tanda palsu, seperti tanda tangan dari beberapa pejabat yang tidak menjabat saat itu dan penggunaan ejaan yang salah. 

“Dakwaan disusun tadi secara kombinasi dan memang uraian dari perbuatan terdakwa adalah fakta yang ada di lapangan dalam berkas perkara, bahwa tadi ternyata banyak pejabat yang tidak menjabat saat itu tetapi ada di tanda tangan dalam surat verklaring yang artinya sudah ada indikasi bahwa itu palsu,” ujar Januar kepada awak media usai sidang berakhir.

Januar juga menyatakan bahwa Madi berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 2 miliar dari aksinya. Keuntungan tersebut didapatkan dari pengakuan para saksi yang membeli tanah dari terdakwa dan pengakuan orang lain di sekitarnya. Jaksa berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut akan terbukti dengan didukung oleh keterangan saksi dan ahli.

Sementara itu, Penasihat hukum, Mahdianoor mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam perkara ini.

"Banyak dalam dakwaan tersebut yang tidak berkesusaian maka kami mengajukan eksepsi untuk membela kepentingan terdakwa. Poin dalam dakwaan yang menyebutkan verklaring palsu," ujarnya.

Mahdianoor membantah dakwaan tersebut dan menyebut bahwa kliennya mendapatkan verklaring tersebut dari orangtua terdakwa yang merupakan warisan. "Hampir semua points dalam surat dakwaan tersebut yang akan kami bantah, karena Madi mendapatkan verklaring yang merupakan wasiat dari orangtuanya," pungkasnya. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru