Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Mafia Tanah: Penasihat Hukum Akan Ajukan Eksepsi

  • Oleh Apriando
  • 12 April 2023 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahdianur, Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius mengatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk melindungi kepentingan klien, kami telah menyiapkan eksepsi dan melakukan bantahan terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan," katanya usai persidangan berakhir, Rabu, 12 April 2023

Menurut Mahdianur, Kliennya Madi Goening Sius, hanya menerima verklaring dari orangtuanya melalui surat wasiat dan telah tinggal di sana selama lebih dari 40 tahun. 

Dalam dakwaan Madi Goening Sius, didakwa menggunakan surat verklaring palsu dan berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar 2 miliar rupiah dari tindakannya. 

Jaksa Penuntut Umum, Januar Hapriansyah, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat. 

Januar mengungkapkan bahwa surat verklaring yang digunakan oleh terdakwa mengandung tanda-tanda palsu, seperti tanda tangan dari beberapa pejabat yang tidak menjabat saat itu dan penggunaan ejaan yang salah. 

“Dakwaan disusun tadi secara kombinasi dan memang uraian dari perbuatan terdakwa adalah fakta yang ada di lapangan dalam berkas perkara, bahwa tadi ternyata banyak pejabat yang tidak menjabat saat itu tetapi ada di tanda tangan dalam surat verklaring yang artinya sudah ada indikasi bahwa itu palsu,” ujar Januar kepada awak media usai sidang.

Januar juga menyatakan bahwa terdakwa Madi Goening Sius berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 2 miliar rupiah dari aksinya. Keuntungan tersebut didapatkan dari pengakuan para saksi yang membeli tanah dari terdakwa dan pengakuan orang lain di sekitarnya. Jaksa berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut akan terbukti dengan didukung oleh keterangan saksi dan ahli.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Agung Sulistiyono yang didampingi oleh dua anggota majelis hakim, yaitu Heru Setiyadi dan Boxgie Agus Santoso. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 April 2023, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru