Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah di Kobar Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 14 April 2023 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jainuri, terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kumai, Kotawaringin Barat, divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 13 April 2023.

Jainuri juga dihukum dengan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jainuri bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama -sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut Jainuri didampingi Penasihat hukumnya Jefrico Seran menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Saat itu, Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017. Ia didakwa bersama-sama dengan Irwan Budianur yang telah divonis 3 tahun penjara. Irwan yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru