Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Palangka Raya Hentikan Penuntutan KDRT

  • Oleh Apriando
  • 14 April 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka DT yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dihentikan melalui keadilan restoratif.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan salah satunya adalah adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 14 April 2023

Datman menerangkan, pertimbangan lainnya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp.2.500.000

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka DT terhadap kerabatnya sendiri.

Peristiwanya terjadi di Jalan Putri Junjung Buih III Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. 

Tersangka DT disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru