Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Manado, Gaji Ketua RT Rp2.25 Juta

  • 15 Maret 2016 - 20:58 WIB

GAJI seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) mencapai Rp 2,25 juta perbulan. Tetapi mereka yang memangku jabatan itu, tidak boleh merangkap kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Syarat berikutnya, masa jabatan hanya setahun dan boleh dipilih lagi. 

Namun hal itu tidak berlaku di Kota Palangka Raya tetapi di Kota Manado yang terkenal dengan 3B nya itu (Bubur, Bibir dan Bunaken).

Bahkan, Pemerintah Kota Manado tahun depan akan menaikkan lagi besaran insentif yang akan diterima ketua RT karena menyesuaikan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

'Inilah yang diberlakukan di sana. Tiap tahun kinerjanya dievaluasi Wali Kota dan tidak boleh nyambi PNS. Akibatnya, kalau kinerjanya jeblok, langsung diganti dengan melangsungkan pemilihan ketua RT lagi,' ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menjelaskan hasil kunjungannya ke Ibu Kota Sulawesi Utara itu kepada Borneonews, Selasa (15/3). 

'Sebenarnya hal ini bisa diterapkan di Kota Palangka Raya, tetapi parameternya harus dinaikkan. Bedanya kan APBD kita masih Rp 1,106 triliun, sedangkan PAD-nya cuma Rp103 miliar (target 2016). Tetapi jumlah penduduknya 230 ribuan saja. Nah kalau meningkat, bisa saja gaji Ketua RT tidak hanya Rp 250 ribu perbulan seperti sekarang,' cetusnya. (RZ)

Berita Terbaru