Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Gunung Mas Minta ASN Patuhi Surat Edaran Terkait Cuti Idul Fitri

  • Oleh Riska Yulyana
  • 25 April 2023 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mematuhi surat edaran tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama.

"Kepada ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk mematuhi surat edaran yang telah kami sampaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing terkait cuti bersama, dan bisa kembali bekerja sesuai dengan surat edaran tersebut," ujar Jaya, Selasa, 25 April 2023.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalam Penyang Karuhei Tatau itu mengimbau agar ASN tidak bolos kerja usai cuti bersama Idulfitri 2023.

"Jika ada ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, maka ada sanksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM)," papar suami Mimie Mariatie itu.

Berdasarkan surat edaran nomor 800.1.8.1/383/BKSDM.3/III/2023 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, cuti bersama Idulfitri dilaksanakan pada 19,20,21,24 dan 25 April 2023.

Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Lalu, setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RISKA YULYANA/H)

Berita Terbaru