Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hasil RDP Komisi IV DPRD Kapuas dengan Eksekutif dan Guru PAUD Sertifikasi Non PNS

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 April 2023 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Kapuas atau eksekutif dan guru PAUD sertifikasi non PNS yayasan PAUD, bertempat di ruang rapat gabungan dewan, Rabu, 26 April 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Syarkawi H Sibu ini beragendakan terkait tindak lanjut berita acara hasil RDP yang sudah dilaksanakan pada bulan September 2022 lalu, yang mana menitikberatkan tuntutan guru PAUD sertifikasi non PNS agar diperhatikan Pemkab Kapuas.

Setelah berjalan cukup alot, rapat ini menghasilkan 5 poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara hasil rapat ditandatangani para pihak terkait.

Syarkawi menyebutkan poin pertama terkait penganggaran insentif guru PAUD sertifikasi non ASN pada APBD Pemkab Kapuas akan di konsultasikan ke BPK dan BPKP paling lambat pada 8 Mei 2023. 

Kedua, penganggaran dana tambahan penghasilan/kesejahteraan kepada guru PAUD sertifikasi non ASN sesuai dengan UU no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 19 ayat 1 dan 2 dan akan di konsultasikan dengan BPK dan BPKP.

Ketiga, tunjangan profesi guru sesuai Persekjendikbudristek No 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN akan di konsultasikan ke Kementrian Dikbudristek oleh Komisi IV DPRD Kapuas dan Kepala Diinas Pendidikan Kapuas.

Keempat, pengangkatan status guru PAUD sertifikasi non ASN menjadi gtt (guru tidak tetap) akan di proses setelah di konsultasikan ke Kementrian Dikbudristek.

Poin ke lima, bantuan insentif guru PAUD non ASN di lingkungan desa masing-masing dianggarkan dalam APBDes.

Berita Terbaru