Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Sumbar Tolak Laporan Muhammadiyah Soal Dugaan Ujaran Kebencian

  • Oleh ANTARA
  • 28 April 2023 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Padang - Polda Sumatera Barat menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar terkait dugaan persoalan ujaran kebencian oleh pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh Sumatera Barat berinisial HEH.

Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal di Padang, Kamis mengatakan kedatangan LBH Muhammadiyah tersebut rencananya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar.

Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang melakukan pengancaman kepada anggota Pemuda Muhammadiyah.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh berinisial ‘HEH’.

“Tadi kami diterima oleh Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata dia.

Dia mengakui faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.

“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” kata dia.

Ia menjelaskan polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut.

Miko menambahkan Polda Sumbar menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.

Untuk kasus di Payakumbuh, sebelumnya LBH Muhammadiyah Sumbar sudah menyiapkan pasal 45 a dan 45 b Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku.

Berita Terbaru