Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding: Hukuman Mantan Sekretaris KPU Kapuas Dikurangi Jadi 5, 6 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 01 Mei 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Otovianus. Sehingga masa hukum pidana penjara dikurangi, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 5 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana  kepada  Terdakwa oleh  karena  itu dengan pidana penjara  selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000  dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 1 Mei 2023

Selain itu, dalam putusan yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya.

Sebelumya, Otovianus dan Mantan Anggota Komisioner KPU Kapuas Budi Prayitno didakwa dalam kasus korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 Pada KPU Kabupaten Kapuas.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya menyatakan Otovianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Menjatuhkan vonis  selama 6 tahun, denda Rp 400 Juta subsidair 4 bulan. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Otovianus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.019.833.341 subsidair 2 tahun penjara.

Mantan Komisioner KPU Kapuas, Budi Prayitno dan Eks Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.672.685.841,00. Dua terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru