Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bobol Toko Sembako, Seorang Pria Ditembak Polisi

  • Oleh Pathur Rahman
  • 02 Mei 2023 - 18:19 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Seorang pria berinisial MA (34) harus menerima timah panas di bagian kaki sebelah kiri akibat melawan petugas saat hendak diringkus, Minggu, 30 April 2023.

Terduga pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembobolan toko sembako di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Minggu 2 April 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, kejadian berawal pada saat pelaku berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuju Kota Palangka Raya, menggunakan mobik travel.

"Di dalam mobil travel tersebut, pelaku kenal dengan seorang pria berinisial MD dan ikut MA ke Kota Palangka Raya untuk menjenguk mertua MA," katanya, Selasa, 2 Mei 2023 siang.

Sesampainya di barak mertuanya, MA kemudian pergi membeli minuman keras di seputaran Jalan Patih Rumbih dan melihat ada sebuah toko yang tengah ditinggal pemiliknya dalam keadaan digembok melalui pintu luar.

Melihat adanya kesempatan, MA kemudian menceritakan hal tersebut ke MD dan merencanakan aksi pencurian. "Kemudian keduanya pergi ke toko sembako tersebut dan membawa tang pemotong besi yang didapatkan dari sebuah bangunan yang ada di samping barak mertua MA," ucapnya.

Selanjutnya, kedua pelaku membuka gembok tersebut dan masuk ke dalam toko korban. Di dalam toko itu, kedua pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu, puluhan bungkus rokok dan surat-surat berharga milik korban dan membawa kabur ke Kota Sampit.

"Jadi kedua pelaku ini menjual barang bukti tersebut secara eceran ke toko-toko dengan total uang hasil curiannya sebesar Rp 4,7 juta," terangnya

Namun naas, pada saat MA kembali ke Kota Palangka Raya, dirinya diringkus jajaran Polresta Palangka Raya dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan saat dilakukan penangkapan.

Sementara, untuk pelaku MD saat ini masih dalam tahap pengejaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(PATHUR/Y)

Berita Terbaru