Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Timur Gelar RDPU Terkait Kepemilikan Lahan Masyarakat

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 02 Mei 2023 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait permasalahan hak kepemilikan lahan masyarakat di Kecamatan Paju Epat serta pencabutan konsesi kawasan hutan milik PT Indopenta Sejahtera Abadi  (ISA) dan PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Selasa, 2 Mei 2023.

RDPU yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD dan anggota DPRD lainnya, Asisten I Sekda, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kadis Lingkungan Hidup, Kabag Hukum Setda, perwakilan masyarakat, manajemen PT ISA dan PT KSL serta tamu undangan lainnya.

Saat diwawancarai usai rapat, Nursulistio mejelaskan, terkait status konsesi kawasan hutan kedua perusahaan tersebut yang dipertanyakan oleh perwakilan masyarakat telah dijelaskan oleh manajemen masing-masing perusahaan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan pencabutan izin konsesi kedua perusahaan tersebut telah dibatalkan sehingga perusahaan dapat kembali melanjutkan pemanfaatan lahan.

"Sedangkan untuk sertifikat yang atas nama orang lain yang dipermasalahkan perwakilan masyarakat, PT ISA menjelaskan bahwa lahan ini sudah dibebaskan oleh perusahaan, kemudian dalam proses sertifikat dan lain sebagainya diatasnamakan karyawan," ungkapnya.

Pada RDPU tersebut pembicaraan juga mengembang mengenai permasalahan lahan usaha dua milik warga transmigran Sumber Rejo di mana mereka memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM atas lahan namun lahan yang dimaksud tidak ada.

Kemudian juga mengenai bagaimana cara mengeluarkan lahan milik masyarakat yang masuk Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan perkebunan sawit.

"Untuk cara mengeluarkan tanah dari HGU triknya sudah disampaikan oleh BPN tadi, jadi ini tinggal nanti masyarakat mempersiapkan bukti kepemilikan tanah kemudian dikoordinasikan ke perusahaan agar perusahaan mengeluarkan dari nomor induk di HGU karena yang memiliki nomor induk itu kan perusahaan," Jelas Nursulistio.

Pada RDPU tersebut Nursulistio mengingatkan perusahaan perkebunan sawit agar memperhatikan kewajiban perusahaan yang lain seperti ketercukupan plasma 20 persen serta memperbanyak jalan umum di sekitar perusahaan yang dilintasi angkutan sawit.

Dia juga meminta BPN agar serius membantu masyarakat menyelesaikan masalah lahan usaha dua dan lahan yang masuk HGU perusahaan perkebunan sawit sehingga masyarakat dapat memiliki legalitas atas tanah tersebut.

"Khusus lahan yang masuk HGU itu memang perusahaan tidak mengapa-apakan lahan masyarakat, tapi dengan masuk HGU masyarakat tidak bisa membuat SHM atas tanah itu," ujarnya. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru