Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNN Sita Aset Senilai Rp15 Miliar Hasil TPPU Bisnis Narkotika

  • Oleh ANTARA
  • 06 Mei 2023 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, DenpasarBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia menyita aset senilai Rp15 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika seorang mantan narapidana di Denpasar, Bali.

"BNN berhasil mengungkap tindak pidana (TPPU) yang dilakukan oleh narapidana kejahatan narkotika berinisial MW senilai Rp15 miliar di Provinsi Bali," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Jumat.

Golose mengatakan aset senilai Rp15 miliar dari hasil TPPU tersebut dilakukan tersangka MW ketika masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada tahun 2016 sampai 2022.

Dalam melakukan TPPU, tersangka MW menggunakan nama orang lain untuk menghindari pantauan petugas. Dia juga memiliki jaringan yang bebas melakukan transaksi jual beli narkotika melalui bantuan rekan-rekannya di luar lapas.

"Penyidik BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas," kata Golose.

Kepala BNN menambahkan kasus tersebut terungkap setelah ditangkapnya pelaku berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, AT diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana lain di Lapas Kerobokan berinisial IM dan IM merupakan kaki tangan MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas saat itu menemukan keterkaitan tindak pidana narkotika yang dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.

"Dari penelusuran yang disebut follow the money, follow the asset yang dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Polisi Aldrin Hutabarat, di mana pada periode 2016 sampai dengan 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika," katanya.

Berdasarkan penelusuran aset, tersangka IGABK alias AT (mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali) telah mentransfer uang dengan total Rp9.870.350.000.

Berita Terbaru