Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinyatakan Tidak Terbukti, Tiga Terdakwa Dugaan Tipikor Disdik Gumas Divonis Bebas

  • Oleh Apriando
  • 08 Mei 2023 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kadis Disdikpora Gumas, Esra dan dua pegawai Disdikpora, Wandra dan Imanuel Nopri yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 8 Mei 2023.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili menyatakan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga mereka dibebaskan dari dakwaan tersebut dan hak-hak mereka dipulihkan.

"Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabatnya," kata Achmad Peten Sili saat membacakan putusannya.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Gunung Mas menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, penasihat hukum Pua Hardinata mengatakan sangat menghormati putusan majelis hakim dan menilai bahwa putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan. 

Menurutnya, selama persidangan, keterangan dari para saksi-saksi di persidangan juga tidak dapat membuktikan bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. "Kami menyatakan menerima putusan tersebut, putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan," Pungkasnya.

Diketahui, tiga terdakwa terseret dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2020 terkait dugaan korupsi pembangunan 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru