Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perlawanan Eksekusi Tanah di RT 013 Tamiang Layang Masuk Tahap Keterangan Saksi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 12 Mei 2023 - 07:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur kembali menggelar sidang lanjutan perlawanan atas eksekusi tanah di RT 013 Kelurahan Tamiang Layang, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam sidang sengketa tanah antara Mariate Nyahan T Unting melawan H Irawan dan lainnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Heryogi itu diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Ketika diwawancarai saat skors sidang, Mahdianur selaku kuasa hukum Turut Terlawan H Irawan mengatakan, pihak Pelawan, Terlawan dan para Turut Terlawan sudah selesai menyerahkan bukti surat sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Persidangan diawali menghadirkan saksi para Pelawan namun juga menjadi saksi untuk Terlawan sehingga  proses persidangan lebih cepat dengan biaya yang relatif ringan.

"Tadi diperiksa saksi mantan Lurah Tamiang Layang. Beliau secara objektif menjelaskan bahwa awalnya (lahan itu) adalah hutan dan ditinggali oleh Tampeno setelah mendapat hibah dari orang tuanya," ungkap Mahdianur.

Dia melanjutkan, dengan hibah itulah Tampeno membuka areal di sana dan membangun rumah, membangun tempat usaha hingga menjual kepada H Irawan dan Mulyadi sehingga Mulyadi dan H Irawan pun membangun rumah di sana.

"Dalam perjalanan waktu Pak Mulyadi menjual tanah tersebut kepada orang lain sehingga menjadi pemukiman di sana. Nah itu saksi (mantan Lurah Tamiang layang) menyampaikan saat itu sebagai Lurah beliau sangat senang karena yang tadinya hutan menjadi pemukiman," ungkap Mahdianur.

Menurutnya saksi tersebut juga menyampaikan bahwa dia tahu tanah itu dijualbelikan atas dasar surat hibah.

"Tadi yang dipermasalahkan oleh pihak Terlawan hibah itu tidak sah, dan kami tanya juga kepada saksi apa dasar untuk pembayaran PBB, kalau menurut saksi, ada jual beli, kuitansi, surat SPT ataupun ada surat-surat lainnya yang menyatakan bahwa ini ada terjadi jual beli ataupun penyerahan. Nah itu sudah sah kalaupun misalnya ada hibah yang dinyatakan palsu dimana," tegas Mahdianur

Selaku kuasa hukum, Mahdianur juga menjelaskan bahwa selagi tidak ada putusan pengadilan maka surat hibah itu tidak bisa dikatakan palsu.

Berita Terbaru