Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Barsel Ringkus Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,2 Juta

  • Oleh Uriutu
  • 12 Mei 2023 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan menangkap pria terduga sebagai salah satu sindikat pengedar uang palsu atau UPAL.

Terduga pelaku berinisial AY, warga Jalan Kaladan, Gang Palapa V, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Tersangka ini ditangkap di salah satu warung korban di Jalan Padat Karya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu beserta barang bukti Upal senilai Rp 3,2 juta,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat press release pengungkapan kasus, Jumat, 12 Mei 2023.

Kapolres membeberkan kronologis kejadian berawal saat terduga pelaku membeli rokok merk surya 16 menggunakan uang Rp 100 ribu, setelah menerima kembaliannya terduga pelaku langsung pergi.

Kemudian korban pergi ke salah satu agen toko minuman di Jalan Veteran untuk membeli stok minuman, namun setelah membayar pemilik agen memberitahukan bahwa uang Rp 100 ribu palsu.

“Pemilik agen toko minuman pun meminta korban menggantikan uang Rp 100 diduga palsu tersebut,” beber dia.

Kemudian korban membandingkan uang palsu tersebut dengan yang asli. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

“Terduga pelaku tidak berkutik saat digeledah ditemukan uang palsu Rp 100 sebanyak 32 lembar atau Rp 3,2 juta,” ungkap Kapolres.

Terduga pelaku bersama barang bukti pun langsung diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan.

Berita Terbaru