Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Narkotika dengan Barbuk 21 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 13 Mei 2023 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jeky Rahman terdakwa dalam perkara narkotika Jenis sabu seberat 21,61 gram terancam 8 tahun Penjara. Jeky juga dituntut untuk membayar pidana denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Sabtu, 13 Mei 2023

Perkara bermula pada 16 November 2022, terdakwa mendatangi rumah Rahman (DPO) untuk menyerahkan uang hasil penjualan terdahulu dan memesan paket sabu. Pada hari yang sama, Rahman datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket sabu yang diminta terdakwa. Terdakwa kemudian menyimpan paket sabu tersebut di atas plafon dapur.

Kemudian, pada 17 November 2022, Jeky menggunakan sisa sabu penjualan sebelumnya dan memadukannya dengan sabu yang baru dibeli dari Rahman, lalu menyimpannya kembali di plafon dapur.

Beberapa anggota polisi dari Ditres Narkoba Polda Kalteng, yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika, melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari yang sama. 

Selama penggeledahan, tim Ditres Narkoba Polda Kalteng menemukan 9 paket kristal sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip, 1 buah handphone merk OPPO, dan 1 buah alat hisap sabu beserta pipet kaca di rumah terdakwa. Semua barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru