Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Larang Masyarakat Parkir di Jalan Kinibalu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 13 Mei 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agar mencegah terjadinya kemacetan di Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar jangan memarkir kendaraannya di Jalan Kinibalu.

Kadishub Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menyampaikan, larangan parkir tersebut berlaku di Jalan Kinibalu, yang terdapat marka garis berbiku dan rambu tanda dilarang parkir.

Imbauan larangan parkir tersebut dikeluarkan, mengingat kondisi Jalan Kinibalu yang cukup kecil dan hanya ada dua sisi, sehingga apabila ada kendaraan atau mobil yang parkir bisa menggangu arus lalu lintas.

"Berdasarkan hasil pengamatan kita, di situ juga kerapkali terjadi macet, maka dari itu masyarakat dilarang parkir di area Marka dan rambu dilarang parkir," Katanya, Sabtu, 13 Mei 2023.

Lanjutnya, apabila kedapatan ada kendaraan maupun mobil yang melanggar larangan parkir di garis berbiku dan di rambu larangan parkir, maka pihaknya tidak akan segan - segan mengambil tindakan tegas.

"Kepada masyarakat yang ingin ke Palma namun diperkirakan kondisi parkirannya penuh, maka kami menyarankan untuk menggunakan jasa ojek online atau mobil online untuk bepergian," pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru