Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap Dua Perkara Dugaan Tipikor Mantan Kepala Diskominfo Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 15 Mei 2023 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) dengan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas.

Tersangka J merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas, ia diduga melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Berkas Perkara atas nama tersangka J tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunutut Umum (P-21) pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023," kata Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Amir Giri Muryawan dalam rilis tertulisnya, Senin, 15 Mei 2023.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara).

"Kemudian tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat," ucapnya.

Selanjutnya tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023.

"Karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka J ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A.

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tersangka J selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020.

"Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200," tuturnya.

Juga kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan Tenaga Kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp. 77.123.200, dengan total keseluruhan Rp.377.977.400.

Tersangka J akan dikenakan Pasal sangkaan melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DODI RIZKIANSYAH/J)

Berita Terbaru