Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PUPR Pulpis akan Sertifikasi 300 Aset Tanah

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 17 Mei 2023 - 02:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, secara bertahap akan sertifikatsi aset tanah.

Kepala Dinas PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai melalui Sekretaris Dinas, Ferdinand Yacob Vella mengatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kantor Pertanahan dalam melakukan penyertifikatan aset tanah di bawah jalan dan dibawah tanggul.

"Kita memiliki 300 ruas jalan yang akan di sertifikat dan nantinya satu sertifikat untuk satu ruas jalan," ucap Ferdinand, Selasa, 16 Mei 2023.

Ia menjelaskan, aset  yang belum bersertifikat itu  artinya belum memiliki legalitas hukum yang sah. Maka dari itu, Dinas PUPR sendiri ingin agar tertib dalam administrasi, tertib hukum dan tertib fisik bersama Kantor Pertanahan.

Sementara itu, saat ini Kantor Pertanahan memberikan kemudahan dalam mengurus serfikat tersebut diantaranya tidak dikenakan biaya. Dengan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan, diharapkan tahun ini aset tersebut dapat bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

"Saya harap, dengan adanya sertifikat nantinya tidak ada lagi temuan dan masalah yang timbul akibat dari aset tersebut," tutupnya. (M PRADILA KANDI/J)

Berita Terbaru