Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Pecabulan Anak di Bawah Umur

  • Oleh M Pradila Kandi
  • 31 Mei 2023 - 21:40 WIB

BORNEONEWS,Pulang Pisau - Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak perempuan di bawah umur di wilayah hukum setempat, Rabu, 31 Mei 2023.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi di rumah S, terduga pelaku pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.

AKP Sugiharso menjelaskan, korban dipaksa oleh pelaku untuk mendatangi kediamannya. Apabila tidak mau, korban diancam akan menyebarkan video bugil saat mereka video call kepada teman sekolahnya. Dalam hal ini, korban merasa takut, sehingga korban terpaksa mendatangi rumah pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan dipaksa untuk melakukan hubungan intin dengan merayu dan mengangkat baju korban.

Tak berselang lama, datang seorang perempuan untuk membeli es batu ke rumah pelaku. Kedatangannya membuat pelaku dan korban segera memasang celana dan baju. Saat itu juga, datang dua teman korban, sehingga persetubuhan itu tidak terjadi dan pelaku segera mengantar korban ke rumah korban menggunakan motornya.

"Atas kejadian ini, orang tua korban melapor ke Polres Pulang Pisau dan segera kami tindak lanjuti. Saat ini, kami telah menahan pelaku dan memeriksa beberapa saksi serta telah menyita beberapa barang bukti ," ucap AKP Sugiharso.

Dalam hal ini, pihaknya telah membawa korban untuk dilakukan visum et repertum ke RSUD Pulang Pisau. Pelaku akan dijerat Pasal 76 dan 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (M PRADILA KANDI/Y)

Berita Terbaru