Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ABK Kapal di Seruyan Gelapkan Motor Temannya Dengan Alasan Pinjam Untuk Berobat

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 08 Juni 2023 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Setelah sebelumnya sempat buron, dua pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Polres Seruyan.

Pelaku berinisial SP (25) dan MH (25), kedunya ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox, Rabu, 7 Juni 2023 siang.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha meyampaikan, kejadian bermula dari korban BD ditelpon rekannya WK untuk menjemput di kapal, karena kapal tidak bisa bersandar dan ada salah satu anak buah kapal (ABK) mengalami sakit.

Karena pada saat itu korban  sedang berada ditambak maka meminta anaknya untuk menjemput WK dan kedua anak buah kapal lainnya. Sesampai dikediaman BD, WK menunggu dokter yang sudah dihubungi untuk mengobati pelaku MH yang sedang sakit.

Sekitar pukul 12.00 Wib, saat  BD  masih berada di tambak dihubungi WK via telpon bahwa kedua ABK belum kembali dan masih dilakukan pencarian di sekitar Kuala Pembuang hingga Desa Ujung Pandaran namun tidak membuahkan hasil.

“Hingga pukul 17.00 Wib, kedua pelaku yang membawa serta sepeda motor milik BD belum juga kembali dan korban pada saat itu langsung melaporkan kejadian ke Polres Seruyan, “ kata Kasat Reskrim, Kamis, 8 Juni 2023

Atas laporan tersebut, Unit Resmob Polres Seruyan melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku melarikan diri kearah Sampit dan diduga ingin melarikan diri menuju pulau Jawa melalui kapal laut,

“Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar areal Pelabuhan  Sampit dan benar pelaku berhasil diamankan sewaktu sedang menunggu jadwal kapal,“ ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polres Seruyan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dan barang bukti saat ini sudah berhasil kami amankan dan sudah berada di Polres Seruyan, Adapun  pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu berupa pasal 372 KUHPidana JO Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, “ tandasnya. (FAHRUL/H)

Berita Terbaru