Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kades dan Bendahara Tarusan Danum Jadi Terdakwa, Jaksa Sebut Dana Desa Digunakan Untuk Mobilisasi Usaha Emas

  • Oleh Apriando
  • 09 Juni 2023 - 06:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ayub Pujianto dan Abraham Pebru Boy Hope duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis, 8 Juni 2023.

Ayub Pujiyanto sebelumnya menjabat sebagai kades dan Abraham Pebru Boy Hope yang menjabat sebagai kaur keuangan di Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Katingan saat membacakan dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp. 486.650.708.

"Melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiarto, saat membacakan dakwaannya di depan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Rejeki.

Dalam dakwaan, Jumlah kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2021 dari Inspektorat Kabupaten Katingan.

Penuntutan terhadap terdakwa Ayub Pujianto dan Abraham Pebru Boy Hope dilakukan berdasarkan berkas perkara terpisah. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa  didampingi Penasihat Hukumnya Arimadia dan Endas Trisnawati mengatakan tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan kepada pembuktian pokok perkara.

Sementara Itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peroniko, usai persidangan berakhir mengatakan kedua terdakwa mengelola dana desa tidak transparan dan melakukan pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya untuk mobilisasi usaha tambang emas mereka berdua," ungkapnya.

Ronald Peroniko menambahkan pada sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan. (APRIANDO/H) 

Berita Terbaru