Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Indomaret Palangka Raya Divonis 18 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 12 Juni 2023 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Sofii, terdakwa tindak pidana penggelapan uang di tempatnya bekerja Toko Swalayan Indomaret Jalan RTA Milono Km 9 Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.  

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Sofii telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut," Ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 12 Juni 2023.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Terdakwa, Muhammad Sofii alias Fi'i bin Anang Dardi, yang bekerja sebagai Kepala Toko di Indomaret di Jalan RTA Milono Km. 09 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan.

Terdakwa melakukan penggelapan dengan cara melakukan top-up (isi ulang/isi saldo) dari sistem komputer payment Toko Swalayan Indomaret ke akun Shopee pribadinya yang bernama "pii_soekamti." Kemudian terdakwa mentransfer saldo akun Shopee tersebut ke rekening BCA atas nama Muhammad Sofii.

Terdakwa juga pernah mentransfer ke rekening BCA milik saksi NA dan saksi RL. Setelah melakukan transfer, terdakwa pergi ke ATM BCA di Jalan RTA Milono Km. 06 Kota Palangka Raya untuk menarik uang guna menutupi kekurangan uang brankas sebelumnya.

Terdakwa juga memberitahukan kepada saksi I Wayan Ariadi selaku Area Supervisor jika terdapat uang yang kurang atau tidak ada saat melakukan setoran. Terdakwa akan mengganti kekurangan tersebut dengan melakukan transfer ke rekening Indomaret pada malam harinya.

Terdakwa bekerja di PT. Indomarco Prismatama sejak tanggal 10 Januari 2016 dan diangkat sebagai Pimpinan Shift atau Chief of Store-TRWX Indomaret RTA Milono Km. 09 Kota Palangka Raya sejak 1 Oktober 2021.

Terdakwa tidak melaksanakan serah terima tanggung jawab toko pada saat pergantian shift, yang seharusnya dilakukan berdasarkan SOP yang berlaku.

Perbuatan penggelapan uang terjadi sejak bulan Agustus 2022 hingga bulan Oktober 2022.

Akibat perbuatan terdakwa, Toko Swalayan Indomaret di Jalan RTA Milono Km. 09 Palangka Raya mengalami kerugian sebesar Rp. 32.000.000. (APRIANDO/J)

Berita Terbaru