Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motif Dendam di Balik Terbakarnya Rumah dan Sarang Burung Walet di Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 15 Juni 2023 - 10:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya menjadikan Congli, terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kebakaran tersebut terjadi pada 11 Februari 2023, pada sebuah rumah dan sarang burung walet.

"Pada sidang berikutnya diagendakan tuntutan Jaksa, motifnya dendam. Korban dan terdakwa itu merupakan kakak beradik," Ujar JPU, R. Alif Ardi Darmawan, Kamis, 15 Juni 2023

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa Congli membawa tilam pergi menuju rumah AW yang merupakan pemilik sarang burung wallet. 

Tilam tersebut kemudian disiram dengan solar oleh Congli sebelum membakarnya menggunakan sebatang korek api berwarna hijau. Api dengan cepat membesar dan melalap rumah saksi AW yang terbuat sebagian besar dari kayu. Tidak hanya rumahnya yang terbakar, tapi juga bangunan sarang burung wallet yang berada di sebelah rumah tersebut.

Kejadian ini kemudian diketahui oleh warga sekitar yang menghubungi RT setempat dan kemudian menghubungi pemiliknya AW untuk memberitahukan bahwa rumah dan sarang burung wallet miliknya sedang terbakar. 

Saat AW tiba di lokasi, api sudah menjalar ke garasi rumah dan membakar atapnya. Warga sekitar berusaha keras memadamkan api tersebut hingga akhirnya berhasil memadamkannya.

Namun, kejadian tidak berakhir di situ. Saksi AW, dalam perjalanan pulang setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Jekan Raya, mendapatkan telepon dari saksi HI yang memberitahu bahwa rumahnya kembali dibakar oleh terdakwa Congli. 

Terdakwa Congli menggunakan solar, mancis, dan parang, sambil mengancam siapapun yang berani menghalanginya. “Siapa dari antara kalian yang berani melawan aku”. Warga sekitar pun merasa takut dan tidak berani melawan Congli. Meskipun petugas pemadam kebakaran tiba pada pukul 05.15, namun bangunan rumah dan sarang burung wallet sudah habis terbakar.

Dalam dakwaan tersebut juga terungkap bahwa Congli telah menjaga sarang burung wallet milik AW selama enam tahun terakhir. Namun, diketahui bahwa Congli merasa tidak mendapatkan upah dari saksi AW, yang kemudian memunculkan niat untuk membakar rumah dan sarang burung wallet tersebut.

Akibat perbuatan Congli, Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 300 Juta. Congli sebagai terdakwa, dijerat dengan pasal Pasal 187 ke 1 KUHP atau 187 ke 2 KUHP. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru