Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kekuatan Hukum TTE Setara Dengan Tanda Tangan Basah

  • Oleh Ramadani
  • 23 Juni 2023 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara, HM Ikhsan menyampaikan, kekuatan hukum untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) setara dengan tanda tangan basah.

TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.

TTE tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang menggunakan Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo).

“Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia tersebut,” ucapnya pada bimtek penandatanganan elektronik bagi perangkat daerah, di gedung DPRD Barito Utara, Kamis,22 Juni 2023.

Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum TTE sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Ia juga mengatakan bahwa selain memiliki kekuatan hukum, keuntungan TTE tersertifikasi lainnya adalah jaminan keamanan identitas diri. Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya.

“Keamanan informasi identitas diri juga lebih terjamin melalui penggunaan teknologi kriptografi asimetris (asymmetric cryptography) yang dibuat secara unik untuk tiap individu,” kata mantan Kabag Umum Setda Barito Utara ini.

Asymmetric cryptography merupakan teknik kriptografi yang menggunakan pasangan kunci: public key dan private key sebagai pengaman. Public key bersifat informasi publik yang dapat disebarkan secara luas untuk memvalidasi TTE seseorang. Sedangkan private key dibuat secara unik yang hanya diketahui oleh penanda tangan.

Para PSTE Indonesia telah memiliki fitur keamanan tinggi yang menjamin keotentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Jadi, dokumen elektronik yang menggunakan TTE tersertifikasi akan terjamin keasliannya.

“Jika terjadi perubahan pada dokumen tersebut, maka TTE tersertifikasi yang tercantum tersebut tidak lagi sah. Hal ini dapat menghindarkan dari pihak tidak berwenang yang ingin memodifikasi data,” jelasnya.

Jika telah memiliki TTE tersertifikasi, biaya anggaran dapat lebih diefisienkan, karena yang dibutuhkan hanya koneksi internet dan perangkat keras seperti komputer dan telepon pintar (smartphone).

Contohnya saat Direktorat Jenderal Kependudukan pencatatan sipil (Ditjen Dukcapil) menjalankan program ”Dukcapil Go Digital”. Sejak adanya program tersebut, penandatanganan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran dilakukan secara elektronik/online.

Disdukcapil bahkan menghemat anggaran sekitar Rp 450 Miliar di tahun 2020. Penghematan tersebut berasal dari pemotongan biaya penggunaan kertas khusus security printing berhologram yang diganti dengan pencetakan dokumen mandiri oleh masyarakat.

“Kondisi ini kembali mengharuskan kita untuk kembali membuka diri dalam pengarusutamaan transformasi digital dan juga mempertahankan momentum digitalisasi yang telah kita bangun bersama, khususnya secara masif dan berkelanjutan sejak awal tahun 2023 ini, sehingga tujuan kita bersama dalam membangun Smart City Batara dapat segera terwujud,” pungkasnya. (RAMADHANI/J)

Berita Terbaru