Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman 8 Terdakwa Pembunuh Anggota Polisi di Kompleks Puntun

  • Oleh Apriando
  • 23 Juni 2023 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak delapan terdakwa yang melakukan penganiayaan berujung meninggal seorang anggota polisi di Kompleks Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, Abu Kasim alias Kasim, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, dan Rahmatulah alias Amat Laksa, mendapat vonis penjara selama 8 tahun. Sedangkan Ahmad Muzakir alias Eza mendapat vonis penjara selama 6 tahun.

Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum (PH) mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Salah satu terdakwa Eza tidak terlibat penganiayaan dan justru membantu korban keluar dari rawa. Hal itu sudah disampaikan dalam persidangan,” ungkapnya, Jumat, 23 Juni 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Jumat, 2 Desember 2022  korban yakni Aipda Andre Wibisono datang ke loket penjualan narkotika di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Korban bertemu dengan seseorang bernama Tikus dan meminta jatah narkotika jenis sabu. Tikus menyuruh korban meminta sabu kepada Rahmat, tetapi korban menolak. Suryadi datang dan memberikan 0,5 gram sabu kepada korban.

Saat korban berjalan pergi, dia berpapasan dengan Rahmat dan terjadi adu mulut.

Tikus melihat korban mencabut pisau dari balik bajunya, namun berhasil merebutnya dan membuangnya ke parit.

Tikus memukul korban dengan tangan kosong.

Suhaili yang melihat kejadian itu ikut memukul korban. Rahmatullah memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga helmnya terlempar. Suhaili mendorong korban hingga terjatuh ke dalam rawa.

Berita Terbaru