Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemda Diminta Tegas Tindak Angkutan ODOL

  • Oleh Donny Damara
  • 24 Juni 2023 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng HM Sriosako meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota melalui instansi terkait bekerjasama dengan pihak lain khususnya penegak hukum agar dapat tegas menindak angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) terutama yang kerap melintasi jalan perkotaan.

Menurut dia, untuk dapat menangani masalah ODOL pemda harus bisa tegas dalam mengimplementasi peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2021, terkait jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), serta penanganan ruas jalan rusak akibat muatan yang melebihi kemampuan beban jalan.

"Pemda bersama aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan perda ini. Sehingga produk hukum yang telah disahkan itu tidak menjadi sia-sia. Selain itu, dengan ketegasan pemerintah, tentunya tidak akan memunculkan asumsi adanya pembiaran. Berikan sanksi sesuai aturan bagi angkutan yang masih melintas di jalan perkotaan," ucapnya, Sabtu, 24 Juni 2023.

Dirinya menilai, adanya Perda itu seharusnya bisa menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak hanya sebagai upaya penindakan akan tetapi juga dalam menjalankan fungsi pengawasan setiap kendaraan angkutan yang melintasi jalan umum. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan maupun jembatan.

"Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan tersebut, itu akan merugikan daerah juga masyarakat. Untuk itu, hal ini harus ditindaklanjuti, aturannya sudah ada tinggal dilaksanakan saja di lapangan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap, persoalan ODOL yang sering kali melintasi jalan umum fi wilayah Kalteng dapat diselesaikan oleh pemda. Sehingga, jalan yang ada bisa bertahan lama dan pemerintah tidak harus mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut ketika mengalami kerusakan parah.

"Jika anggaran hanya diperuntuhkan atau banyak untuk perbaikan jalan saja, maka pengembangan sektor lain tidak bisa berjalan optimal. Maka dari itu kita harap kendaraan ODOL ini harus ditindak tegas supaya jalan bisa awet dan anggaran bisa untuk pemerataan pembangunan diberbagai sektor," tukasnya. (DONNY D/J)

Berita Terbaru