Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis dari Tabalong Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Timur saat Edarkan Sabu dan Ekstasi

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 27 Juni 2023 - 02:40 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur menangkap seorang residivis kasus narkotika dari Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Operasi Antik Telabang 2023.

Dari tangan tersangka berinisial LH alias Iluk tersebut polisi mengamankan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram dan 3 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,97 gram.

"Informasi yang kami dapatkan tersangka ini sering membawa atau mengantar narkotika jenis sabu dari Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ke Desa Bararawa Barito Timur dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam," kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin, 26 Juni 2023.

Menurut Viddy, tersangka berinisial LH alias Iluk itu ditangkap pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar jam 07.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat kotor 17,44 gram, 3 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 0,97 gram serta sepeda motor Honda Scoopy KT 2611 RBW yang digunakan tersangka saat mengedarkan narkotika.

"Selain sering mengedarkan sabu di wilayah Barito Timur, tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2016," jelasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tersangka dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum ditambah sepertiga dari masa hukuman," kata Kapolres. (BOLE MALO/H) 

Berita Terbaru