Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kabid Sosial Bartim Ajukan Banding

  • Oleh Apriando
  • 04 Juli 2023 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito Timur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penasihat hukumnya, Royanto G Simanjuntak SH. Menurutnya ada beberapa pokok keberatan yang menjadi landasan dari pengajuan banding yang dilakukan terdakwa. "Kami menyatakan banding terhadap putusan perkara SN," ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 4 Juli 2023

Pengacara muda ini berpendapat, keterangan saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang mengetahui langsung perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terdakwa. Bahwa bukti surat maupun keterangan ahli tidak berkesesuaian dengan keterangan anak korban terkait dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

"Kemudian pada saat memberikan keterangan BAP ahli tidak berhadapan langsung dengan penyidik. kemudian terkait trauma yang dialami korban dengan fakta persidangan tidak berkesesuaian," pungkasnya.

Diberitakan, Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghukum eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berbuat cabul terhadap korban seorang remaja perempuan yang akan mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan atau kewenangan yang timbul dari hubungan keadaan atau ketergantungan seseorang memaksa untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut bunyi putusan pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Isa Nazarudin.

Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta mengembalikan beberapa alat bukti kepada saksi dan korban serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada terdakwa. (APRIANDO/Y)

Berita Terbaru