Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukcapil Pulpis Terapkan Akta Kelahiran Berbasis NIK

  • 31 Maret 2016 - 20:23 WIB

DINAS Kependuduk'an' dan Catatan Si'pil Kabupaten Pu'la'ng Pisau mulai me'nerapkan akta kelahiran ber'basis nomor induk keluar'ga' (NIK).

Saat ini Dukcapil mulai men'sosialisasikan kebijakan itu, Kamis (31/3/2016).

'Peserta yang ikut kegiat'an ini merupakan perwakilan da'ri pemerintahan kecamat'an, tenaga operator kecamatan dan kabupaten,' kata Kepa'la' Dukcapil Pulang Pisau, Su'bagijo melalui Sekretaris, Re'liasi.

Sosialisasi ini dilaksanakan da'lam rangka penerapan kar'tu identitas anak (KIA) dan cakupan pemberlakuan akta ke'lahiran mengunakan NIK.

Jadi akta kelahiran yang be'lum mengunakan NIK akan diperbaharui, karena  tar'getnya semua orang harus me'miliki NIK.

Mulai tahun ini akta kelahir'an mengunakan NIK mulai di'berlakukan.

'Mulai tahun ini kami akan memperbaharui akta kelahir'an' yang belum mengunakan NIK, karena keluaran atau pro'ses identitas seseorang itu harus memiliki NIK.'

Untuk mensukseskan pro'gram ini, Dukcapil akan be'kerjasama dengan kecamatan' dan kelurahan/desa untuk menginformasikan kepada masyarakat soal progam pembaharuan akta kelahiran ber'basis NIK ini.

Selain itu Dukcapil akan be'kerjasama dengan semua sekolah untuk mengakomoda'si' anak didiknya yang memili'ki akta kelahiran belum ber-NIK segera dikumpulkan di sekolah atau diantar ke kan'tor' kecamatan terdekat.

'Lalu setelah terkumpul di kecamatan, nanti kita akan turun dan jembut bola un'tuk mengambil berkasnya'. Dalam waktu dekat ini kami akan mengirim surat ke ke'ca'mat'an dan UPTD agar menginformasikan program pem'berlakuan akta kelahiran' berbasis NIK.' (B-6)

Berita Terbaru