Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maskur: Satgas Saber Pungli Berhak Berikan Rekomendasi Sanksi Pelaku

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 06 Juli 2023 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur mengingatkan salah satu wewenang Satgas Saber Pungli adalah memberikan rekomendasi terkait sanksi pelaku pungli.

Rekomendasi dapat disampaikan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga serta kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam PP 94 tahun 2021 telah diatur larangan melakukan pungutan di luar ketentuan dan juga diatur sanksinya dari yang ringan sampai berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap Maskur dalam keterangan tertulisnya, di Jogjakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Sejalan dengan itu, Inspektur Bidang II Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kalteng, Ajun Kombespol Paulus Sony Bhakti proses penindakan terhadap tindak pidana pungutan liar bisa bermacam-macam.

“Penindakan tindak pidana pungutan liar tidak harus selalu berujung pada penerapan hukum pidana, namun dapat dilakukan melalui jalur administrasi berupa pengenaan sanksi,” tuturnya.

Ia menceritakan Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kalteng telah ditetapkan sejak tahun 2017.

Penetapan sesuai perintah Perpres 87/2016 dengan susunan dan keanggotaan Satgas yang terdiri dari Sekretariat, Kelompok Ahli, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, Pokja Yustisi dan Pokja Intelejen. (HERMAWAN DP/H)

Berita Terbaru