Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Eksekusi Marcos Tuwan ke Lapas Palangka Raya

  • Oleh Apriando
  • 10 Juli 2023 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Marcos Sebastian Tuwan menjalani eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin, 10 Juli 2023.

Marcos Sebastian Tuwan merupakan terpidana dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sebesar Rp 5 Juta subsider 3 bulan penjara.

Kajati Kalteng Pathor Rahman, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, membenarkan eksekusi tersebut dan mengatakan bahwa Marcos Sebastian Tuwan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidananya.

"Benar telah dilakukan eksekusi. Marcos Sebastian Tuwan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan divonis pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider selama 1 bulan penjara.

Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir.

Kemudian JPU dan Marcos Tuwan mengajukan banding. Putusan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, mengubah putusan PN Palangka Raya Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk tanggal 27 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut diperbaiki, dan Marcos dikenai pidana penjara selama 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Marcos Tuwan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan permohonan kasasinya ditolak.

Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang melalui lima postingan di Facebook-nya hingga menjeratnya ke meja hijau. Pada saat itu  Andrie Elia Embang menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). (APRIANDO/J)

Berita Terbaru