Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Terima Diputusin Pacar, Video Syur Mantan Disebar

  • Oleh Pathur Rahman
  • 14 Juli 2023 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita (23 tahun) melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin karena sang mantan menyebarkan video syurnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyarankan kepada korban agar kasus tersebut dilaporkan untuk diproses sesuai hukum.

Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku berinisial AS (25) merasa tidak terima setelah hubungannya diputus oleh korban. Atas dasar sakit hati tersebutlah, AS nekat menyebarkan video syur sang mantan di media sosial.

"Korban dan ibunya hanya ingin pelaku meminta maaf dan menghapus semua foto dan video yang ada di handphone atau gawainya," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Sebagai tindak lanjut laporan, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H Shamsuddin atau akrab di sapa Cak Sam, memanggil pelaku ke Humas Polda Kalteng untuk dimintai keterangan.

Di hadapan Cak Sam, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta menghapus semua foto dan video yang ada di gawainya. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada siapapun, jangan menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi dan setop tanpa busana di depan kamera. Ingat! Jejak digital tidak bisa dihapus," pungkasnya. (PATHUR/Y)

Berita Terbaru