Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria ini Diringkus Polisi Karena Miliki Lima Paket Sabu

  • Oleh Pathur Rahman
  • 14 Juli 2023 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial ES (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, akibat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Mahir Mahar Kilometer 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, penangkapan ES dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. 

Saat bertemu dengan ES, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggeledahan badan, ditemukan lima paket narkotika diduga kuat jenis sabu - sabu.

"Dari lima paket tersebut yang berhasil kami amankan beratnya diperkirakan sekitar 20,27 gram, kalau kami lihat dalam kemasan berbentuk kristal dan berwarna putih," Katanya, Jumat, 14 Juli 2023.

Selanjutnya, ES beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Pelaku ES akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati dan maksimal 20 tahun kurungan," Pungkasnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru