Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jambret Kalung Emas Balita di Pasar Ampah Terancam 9 Tahun Penjara

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 17 Juli 2023 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang laki-laki berinisial AM (41), warga Kabupaten Barito Selatan terancam hukuman 9 tahun penjara setelah tepergok menjambret kalung emas yang dipakai seorang balita di Pasar Ampah.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi menjelaskan, penjambretan itu terjadi pada Jumat lalu. Saat itu, Pasar Ampah ramai dengan pedagang dan pengunjung karena bertepatan dengan jadwal pasar mingguan.

Namun aksi nekat AM diketahui nenek korban dan pedagang lain yang langsung penangkap penjambret itu. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah.

"Pelaku kami amankan bersama satpol PP dan masyarakat di Pasar Ampah pada Jumat kemarin," ungkap  Supriyadi saat dikonfirmasi, Senin, 17 Juli 2023.

Personel Polsek Dusun Tengah dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Yefri Budi saat mengamankan AM.

Dikonfirmasi terpisah, Kanitreskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F Heriady menjelaskan, saat diamankan tersangka mengaku terhimpit masalah ekonomi sehingga merencanakan aksi kejahatan di Pasar Ampah.

"Atas perbuatannya pelaku dibidik pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," terangnya. (BOLE MALO/Y) 

Berita Terbaru